Standar isi pendidikan


STANDAR ISI


Standar isi  pendidikan  adalah  mencakup  lingkup  materi  dan  tingkat   kompetensi  untuk  mencapai  kompetensi  lulusan  dan  jenis   pendidikan  tertentu.  Standar  isi  memuat  krangka  dasar  dan   struktur  kurikulum, beban  belajar,  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan, dan kalender  pendidikan/akademik.    
1.      Kelompok  Mata  Pelajaran  dan  Kedalaman  Isi
Standar  isi pendidikan  mengatur  kerangka  dasar  kurikulum,   beban belajar,  kalender  akademik,  dan  kurikulum  tingkat  satuan   pendidikan.  Standar  isi  mencakup  lingkup  dan  kedalaman   materi  pembelajaran  untuk  memenuhi  standar  kompetensi   lulusan.  Kurikulum  SDBI terdiri  dari:   kelompok 
mata  pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran   kewarganegaraan  dan kepribadian; kelompok  mata  pelajaran  ilmu   pengetahuan dan  teknologi; kelompok  mata  pelajaran  estetika;   dan  kelompok  mata  pelajaran  jasmani,  olah raga, dan   kesehatan. Setiap  kelompok  mata  pelajaran  dilaksanakan  secara   holistik sehingga  pembelajaran  masing-masing  kelompok  mata  pelajaran  ikut mewarnai  pemahaman  dan  penghayatan  peserta  didik. Semua  kelompok  mata  pelajaran  sama  pentingnya  dalam  menentukan  kelulusan peserta   didik.  Pelaksanaan  semua   kelompok  mata  pelajaran  disesuaikan  dengan  perkembangan   pisik  dan  psikologis  peserta  didik.  Kelompok  mata  pelajaran  agama dan  akhlak  mulia  dimaksudkan   untuk  meningkatan kemampuan spiritual dan membentuk peserta  didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan  Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.  Kelompok  mata  pelajaran   kewarganegaraan dan  kepribadian dimaksudkan untuk  peningkatan   kesadaran  dan  wawasan  peserta  didik  akan  status,  hak,  dan   kewajibannya  dalam  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan   bernegara,  serta  peningkatan  kualitas  dirinya  sebagai  manusia.  Kelompok  mata  pelajaran  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  dimaksudkan  untuk  dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan  mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan  kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan  mandiri. Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk  meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan  kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kelompok  mata   pelajaran  jasmani,  olah raga, dan  kesehatan dimaksudkan  untuk   meningkatkan potensi  fisik  serta  membudayakan  sportifitas dan   kesadaran  hidup  sehat.   Kelompok  mata  pelajaran agama dan  ahlak mulia  serta  kelompok   mata pelajaran kewarganegaraan dan budi pekerti/kepribadian  diamalkan  sehari-hari  oleh  peserta  didik  di dalam  dan  di luar   sekolah,  dengan  contoh  pengalaman  yang  di  berikan  oleh   setiap  pendidik  dalam  interaksi  sosialnya  di dalam  dan  di luar   sekolah, serta  dikembangkan  menjadi  bagian  dari  budaya   sekolah.  Kelompok  mata  pelajaran  kewarganegaraan  dan  budi  pekerti/kepribadian dilaksanakan   melalui  muatan  dan/atau   kegiatan  kewarganegaraan, agama,  akhlak  mulia, budi pekerti,   bahasa,  seni  dan  budaya,  dan  pendidikan  jasmani. Kelompok   mata  pelajaran  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi dilaksanakan   melalui  muatan  dan/atau  kegiatan  bahasa,  matematika,  ilmu   pengetahuan  alam  keterampilan/kejujuran,  dan/atau  teknologi   informasi  dan  komunikasi,  serta  muatan  lokal  yang  relevan.   Kelompok  mata  pelajaran  estetika dilaksanakan  melalui  muatan   dan/atau kegiatan  bahasa,  seni  dan  budaya,  dan  muatan  lokal  yang  relevan. Kelompok  mata  pelajaran  jasmani,  olah  raga,  dan   kesehatan dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan  pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu  pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
2.      Beban Belajar
            Beban Belajar untuk SDBI diperhitungkan dengan menggunakan jam  pembelajaran per minggu per semester dengan sistem tatap muka,  penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sesuai  dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
3.      Kurikulum Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SDBI dapat memasukkan pendidikan kecakapan  hidup. Pendidikan kecakapan hidup mencakup kecakapan pribadi,  kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional.  Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari  pendidikan kelompok kewarganegaraan, keimanan dan ketakwaan,  pendidikan akhlak mulia dan  kepribadian, pendidikan ilmu  pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau pendidikan  jasmani, olahraga dan kesehatan. 
d. Kurikulum Muatan Lokal
Kurikulum untuk SDBI dapat memasukkan pendidikan berbasis  keunggulan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat berdiri  sendiri atau bagian dari pendidikan kelompok keimanan dan  ketakwaan, pendidikan akhlak mulia dan kepribadian, pendidikan  ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan estetika, atau  pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
e.  Kalender pendidikan
Waktu pembelajaran yang dituangkan dalam kalender pendidikan  atau kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu  efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Untuk  setiap satuan pendidikan  harus mengacu pada peraturan menteri.


Standar Proses 

Standar proses pendidikan adalah  standar nasional pendidikan yangberkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologinya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumenkurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaraan. Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan dan atau penugasan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap  peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Penilaian proses pembelajaran harus  mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan efektif. 

Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik  dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup  pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SDBI diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan  untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agenpembelajaran. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.  Kompetensi professional merupakan panguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat  untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik SDBI adalah S1. Tenaga kependidikan pada SDBI sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi,  tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. 

Standar Prasarana dan Sarana 

Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasStandar prasarana pendidikan mencakuppersyaratan minimal dan wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan lahan, ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang keterampilan, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Standar sarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Lahan satuan pendidikan meliputi sekurang-kurangnya lahan untuk bangunan sekolah, lahan praktek,  lahan untuk sarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat. Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan jarak tempuh maksimal yang harus dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut. Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Standar rasio luas ruang kelas per peserta didik, rasio luas bangunan per peserta didik, dan rasio luas lahan per paserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri. Standar kualitas bangunan minimal pada SSN-SD adalah kelas B. Standar keragaman buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah minimal judul buku di perpustakaan satuan pendidikan. Standar jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan per peserta didik. Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah    

Standar Pengelolaan 

Standar  Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan  yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, serta kepemimpinan sekolah, sisteminformasi.Pengelolaansekolahmenjadi tanggung jawab kepala sekolah yang meliputi:
1.  Perencanaan Program
Perencanaan program sekolah mencakup visi, misi, tujuan, dan
rencana kerja.
2.  Pelaksanaan Rencana Kerja
Meliputi pedoman penyelenggaraan, hukum, lembar pendidik, jalur
organisasi, pembagian tugas, prestasi akademik, tata tertib sekolah,
kode etik, dan biaya sekolah, budaya dan lingkungan sekolah dan
peran serta masyarakat.
3.  Pengawasan dan Evaluasi
Proram pengawasan dan evaluasi meliputi program pengawasan di
sekolah evaluasi diri. Evaluasi dan pengembangan KTSP,
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dan akademis.
4.  Kepemimpinan sekolah, meliputi perangkat struktur organisasi
sekolah dan penjabaran tugas dan fungsi dari masing-masing
struktur.
5.  Sistem informasi manajemen 
Pengelolaan sistem informasi  untuk mendukung administrasi
pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel, yang difasilitasi oleh
fasilitas dan tenaga yang memadai.


Standar Pembiayaan 

Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.  Biaya investasi mencakup pembiayaan penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.  Biaya operasi satuan  pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segalatunjangan yang melekatpada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi,   pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembut , tranportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. 

Standar Penilaian 

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan relajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran.  Penilaian dilakukan dengan prinsip: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh, berkesinambungan, sistematis, berkriteria dan akuntabel. Teknik dan instrumen penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perorangan atau kelompok, dan bentuk-bentuk lain sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran dan kewarganegaraan dan keperibadian dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan prilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan keperibadian peserta didik; serta ujian, ulangan, dan/atau  penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ujian, ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaan hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan    terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui: pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai menilai perkembanganpsikomotorik dan afeksi peserta didik;dan ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.  Ujian nasional merupakan penilaian bersifat nasional atas pencapaian standar kompetensi lulusan oleh peserta didik hasilnya dapat dibandingkan baik antar satuan pendidikan, antar daerah, maupun antar waktu. BSNP menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam  kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.