PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun martabat bangsa dan negara. Landasan dasar pendidikan Indonesia tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945, pasal 31 yang mewajibkan kepada setiap warga negara memperoleh pengajaran, bertujuan menciptakan sumber daya manusia berkualitas dan bermoral. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya peningkatan pendidikan.
Salah satu upaya tersebut adalah Program Wajib Belajar "WAJAR" 6 tahun dicanangkan pada tahun 1982, kemudian meningkat menjadi WAJAR 9 tahun. Implikasi dari program tersebut cukup memberikan hasil yang siginifikan bagi peningkatan kuantitas penduduk bersekolah sampai di tingkat menengah pertama (SMP/SLTP). Peningkatan kuantitas pendidikan tersebut dapat dilihat dari tingginya angka partisipasi bersekolah dan angka kemampuan melek huruf . Kedua indicator tersebut terkesan terfokus terhadap input pendidikan dibandingkan dengan proses pendidikan itu sendiri. Sebagai contoh, lebih mengutamakan jumlah peserta didik (student body) daripada kualitas keluaran peserta didik nantinya.
baca selanjutnya
Petunjuk : Setalah diklik baca selanjutnya akan masuk keruang Adf.ly bagian atas sebelah kanan ada bacaan harap tunggu lalu muncul bacaan LEWATI silahkan di klik lewati untuk masuk ruang baca lengkap
baca selanjutnya
Petunjuk : Setalah diklik baca selanjutnya akan masuk keruang Adf.ly bagian atas sebelah kanan ada bacaan harap tunggu lalu muncul bacaan LEWATI silahkan di klik lewati untuk masuk ruang baca lengkap