Guru Agama


Guru Agama

        Pada umumnya guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didiknya didepan kelas. Di samping itu guru merupakan orang yang telah memberikan bimbingan pengajaran yaitu yang berkenaan dengan pengetahuan yang bersifat kognitif, afektif dan psikomotor. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh  Arifin sebagai berikut :
        “Disekolah dibawah asuhan guru, anak-anak memperoleh pengajaran dan pendidikan anak-anak belajar berbagai macam pengetahuan dan keterampilan yang akan dijadikan bekal kehidupannya nanti di masyarakat”.[1]
        Berdasarkan pendapat di atas dapat diketahui bahwa peserta didik di sekolah telah mendapat binaan dari berbagai ilmu pengetahuan, termasuk di dalamnya diberikan ilmu pengetahuan tentang keagamaan yang meliputi keimanan, ketauhidan, akhlak dan lain sebagainya.
        Dalam usaha mencapai ilmu pengetahuan tentang keagamaan dalam suatu lembaga di perlukan guru khusus yang ahli dalam bidang agama. Adapun pengertian dari guru agama adalah “guru yang mengajarkan mata pelajaran agama”.[2]
        Berdasarkan  pengertian  di atas dapat  diambil  suatu kesimpulan bahwa guru agama adalah orang yang memberikan pengarahan dan bimbingan yang berisikan tentang ajaran agama.

2.   Syarat-syarat Menjadi Guru Agama Islam
       Dalam usaha menjalankan tugasnya dengan baik dan sempurna, serta menguasai ilmu yang akan disampaikan kepada anak didik hendaknya diperlukan keahlian khusus dalam bidangnya, begitu pula halnya dengan guru agama. Dalam pelaksanaannya guru hendaknya memenuhi syarat-syarat tertentu yang diperlukan dalam bidang guru agama tersebut, diantaranya adalah :
a.       Mempunyai ijazah formal
b.      Sehat jasmani dan rohani
c.       Berakhlak yang baik.[3]
Berdasarkan pendapat tersebut  dapat diambil suatu  gambaran  apabila menjadi  seorang guru agama hendaknya mereka telah memiliki ijazah formal, memiliki badan yang sehat baik jasmani dan rohani dan berakhlaq yang baik. Sejalan dengan kutipan di atas, Ramayulis mengemukakan bahwa syarat-syarat guru agama Islam adalah :
“Seorang pendidik Islam harus seorang yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, ikhlas, berakhlak yang baik, berkepribadian yang integral (terpadu), mempunyai kecakapan mendidik, bertanggung jawab, mempunyai sifat ketauladanan, serta memiliki kompetensi keguruan yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi penguasaan atas bahan pengajaran dan kompetensi dalam cara-cara mengajar”.[4]
Berdasarkan pendapat di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa seorang guru agama harus memiliki syarat-syarat sebagai guru agama, agar dapat berhasil didalam menjalankan tugasnya. Diantara syarat seorang guru agama harus beriman serta berakhlak mulia dan berkepribadian. Disamping itu seorang guru harus menguasai ilmu-ilmu dalam bidangnya dan ilmu penunjang lainnya sebagai pelengkap dalam menyampaikan materi pelajaran serta memiliki kompetensi keguruan.
3.  Tugas dan Tanggung Jawab Guru  Agama Islam
         Sebagaimana tersebut di atas bahwa guru agama merupakan manusia yang profesinya mengajar, mendidik anak dengan pendidikan agama, tentu tidak bisa lepas dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru agama.
         Adapun tugas dan tanggung jawab selaku guru agama antara lain :
a.       Mengajar ilmu pengetahuan agama
b.      Menanamkan keimanan kedalam jiwa anak
c.       Mendidik anak agar taat menjalankan ajaran agama
d.      Mendidik anak agar berbudi pekerti yang mulia.[5]
  Berdasarkan   dari   pendapat  tersebut   di atas  dapat  diketahui  bahwa  tugas.  Seorang guru itu bukan hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan saja,akan tetapi memberikan bimbingan, pengarahan serta contoh tauladan yang baik yang pada gilirannya membawa peserta didik kearah yang lebih positif dan berguna dalam kehidupannya.



[1]Arifin HM.,  Pengantar Ilmu Pendidikan,   Usaha Nasional, Surabaya, 1983, hlm. 24.
[2]Departemen  Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,: Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hlm.  288.
[3]Zuhairini, Slamet  AS dan Abdul Ghofur, Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam,  Usaha Nasional,  Surabay, 1981, hlm. 35.
[4]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 1998, hlm. 37-44.
[5]Ibid., hlm. 35.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar