Langkah-langkah
Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep
disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai
dengan urutan yang ada di SI;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar
antarmata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
relevansi dengan karakteristik daerah,
c.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spritual peserta didik;
d.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.
struktur keilmuan;
f.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan
lingkungan; dan
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses
mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan
guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat
terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat
pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu
dikuasai peserta didik.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah
sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang
harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi
dasar.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai
dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal
mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar
siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
1.
Merumuskan
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan
perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur
dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun
alat penilaian.
2.
Penentuan
Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu
berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem
penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih,
kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah
dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan
tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya,
program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah
kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah
memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan
jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat
kepentingan kompetensi dasar. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
Sumber : Badan Standar Nasional Pendidikan 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar