Profesionalisme Guru


Profesionalisme Guru


1.      Pengertian Profesionalisme
Sebelum membahas pengertian  profesionalisme, terlebih dahulu akan di kemukakan pengertian profesi yang menjadi kata dasar profesionalisme, sehingga kita akan lebih mudah untuk memberikan definisi kata profesionalisme.
Profesi dalam bahasa Inggris adalah "profession" yang mempunyai arti "jabatan atau pekerjaan".[1] Sedangkan menurut Sikun yang dikutip oleh Oemar Hamalik, profesi adalah "suatu pernyataan bahwa seorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut".[2]
Profesi secara umum diartikan yaitu "sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat".[3]
Dengan berlandaskan kepada definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kata profesi mempunyai pengertian suatu jabatan atau pekerjaan yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan yang menunjang profesi yang ditekuninya (dijalaninya) sebagai mata pencaharian dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan uraian di atas, profesionalisme berasal dari kata profesi, sedangkan profesi sendiri mempunyai pengertian suatu pekerjaan yang memerlukan suatu keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka pengertian profesionalisme adalah "suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus".[4]

Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa profesionalisme adalah "paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang Professional".[5]
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen, profesionalisme merupakan "sikap yang lahir dari keyakinan terhadap pekerjaan yang dipegang sebagai sesuatu yang bernilai tinggi sehingga dicintai secara sadar, dan hal itu nampak dari upaya yang terus-menerus dan berkelanjutan dalam melakukan perbaikan yang tiada hentinya".[6] Jadi kompetensi profesionalimse adalah suatu kemampuan yang tumbuh secara terpadu dari  pengetahuan yang dimiliki tentang bidang ilmu tertentu, keterampilan menerapkan pengetahuan yang dikuasai maupun sikap positif yang alamiah untuk memajukan, memperbaiki dan mengembangkannya secara berkelanjutan, dan disertai tekad kuat untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidik yang memiliki profesionalisme berupaya untuk mewujudkan sikap (aptitude) dan perilaku (behavior) ke arah menghasilkan peserta didik yang mempunyai hasrat, tekad dan kemampuan memajukan profesi yang berdasarkan ilmu dan teknologi. Dengan sikap dan perilaku, dosen melakukan perbaikan yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi secara kreatif melalui upaya peningkatan produktivitas dan optimalisasi pendayagunaan sumber-sumber yang ada di sekitarnya.
Berdasar beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme guru adalah suatu sikap perbuatan yang dimiliki oleh guru dalam menunjang pekerjaannya yang disadari oleh pemahaman yang mengajarkan bahwa dalam menjalankan suatu profesi haruslah dilandasi dengan kemampuan Professional yang meliputi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mendukung profesi yang ditekuninya.
2.      Ciri-ciri Jabatan Profesional
Setelah  kita  memahami pengertian profesi,  Professional  dan profesionalisme, maka kita tahu bahwa sesuatu disebut Professional aktivitas tersebut sarat dengan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tertentu, dan tidak semua pekerjaan menunjuk pada sebuah profesi. Adapun ciri-ciri dan syarat dari suatu profesi adalah sebagai berikut :
1.      Profesi harus dapat memenuhi kebutuhan berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar teruji dan benar.
2.      Harus diperoleh melalui kultural dan professional yang cukup memadai.
3.      Menguasai seperangkat ilmu pengetahuan yang sistematik dan kekhususan.
4.      Harus dapat membuktikan skill yang diperlukan masyarakat di mana kebanyakan orang tidak memiliki skill tersebut yaitu skill yang sebagian merupakan pembawaan dan sebagian merupakan hasil belajar.
5.      Memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugas dilihat dari segi waktu dan cara kerja.
6.      Harus dapat mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman yang teruji.
7.      Merupakan tipe pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasil-hasilnya  tidak dibakukan berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
8.      Merupakan kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengetahuan yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
9.      Harus mempunyai kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesi selama hidupnya dan tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke profesi lainnya.
10.  Harus   menunjukkan   kepada   masyarakat   bahwa   anggota-anggota profesionalnya menjunjung tinggi dan menerima kode etik profesionalnya".[7]
Pendapat lain menyatakan bahwa pekerjaan itu baru dikatakan sebagai suatu profesi manakala memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya :
a.       Mempunyai pengetahuan yang luas.
b.      Memiliki keahlian khusus yang mendalam.
2.      Merupakan karier yang dibina dalam suatu organisatoris, maksudnya :
a.       Adanya keterkaitan dalam suatu organisasi profesional.
b.      Memiliki otonomi jabatan
c.       Merupakan karya bakti seumur hidup
3.      Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional, maksudnya :
a.       Memperoleh dukungan masyarakat
b.      Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum
c.       Memiliki persyaratan kerja yang sehat
d.      Memiliki jaminan hidup yang layak".[8]
3.      Guru sebagai Jabatan Profesional
Pekerjaan guru adalah termasuk jabatan profesi, hal ini dapat dilihat dari kesesuaian antara ciri-ciri atau kriteria jabatan profesi dengan kriteria pekerjaan guru, hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Keilmuan yang mendasari profesi yang ditekuni yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar, seorang guru harus mempunyai bekal keilmuan sesuai dengan spesialisasinya, contoh guru agama, fisika, matematika, kimia dan lain-lain. Selain keilmuan dan spesialisasinya seorang guru pun harus mempunyai pengetahuan tentang mendidik dan mengajar yang mencakup pemberian teladan, penggunaan metode, pengetahuan psikologi dan lain-lain.
2.      Sikll dan keahlian yang meliputi keterampilan dalam mengaplikasikan teori keilmuan yang menjadi dasar sebuah profesi.
Dalam melaksanakan tugasnya guru dituntut untuk benar-benar terampil dan cermat dalam hal ini seorang guru harus mampu melatih dan menentukan metode yang sesuai dan cocok dengan program pendidikan dan pengajarannya.
3.      Kepribadian yang mencakup bagaimana perilaku dan sifat pelaksana profesi harus menunjang keberhasilan profesi yang diembannya.
Seorang guru harus mempunyai kepribadian sebagai seorang pendidik yang sabar, berwawasan luas, jujur, adil, bijaksana dan lain-lain. Yang bagaimana juga guru merupakan figur bagi yang dididik sehingga kepribadian seorang guru dijadikan tolak ukur penilaian baik dan buruknya seseorang dalam menjalankan profesinya.
4.      Adanya kode etik profesi yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tugasnya
Guru dalam menjalankan tugasnya harus mengacu dan sesuai dengan kode etik guru yang berlaku bagi guru seluruh Indonesia.
5.      Pengakuan masyarakat terhadap hasil profesi yang menguntungkan obyek profesi.
Pekerjaan guru bagaimanapun juga telah diakui oleh masyarakat luas sebagai jabatan profesi yang hasil kerjanya menguntungkan dan membantu  masyarakat dan negara pada umumnya, maka secara fakta maupun secara hukum bahwa profesi guru mendapat pengakuan dari masyarakat.
6.      Adanya organisasi yang dijadikan ajang pengembangan dan pelaksanaan pelayanan profesinya secara maksimal.
Secara jelas bahwa profesi guru mendapat perlindungan hukum dari pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dijadikan dan menjadikan lembaga yang menangani profesi guru tersebut.[9]
Berdasarkan uraian di atas, maka nyatalah bahwa guru merupakan bagian dari sebuah pekerjaan yang disebut profesi dan dalam pelaksanaan profesinya sebagai seorang guru dituntut Professional di dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing tidak dapat dipandang ringan karena menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak didik secara maksimal meliputi kognitif, afektif dan psikomotorik anak didik, untuk itu tenaga pendidik yang benar-benar Professional
sangat urgen akan keberadaannya.



[1]William Keheli dan Michael Andreas, Kamus Lengkap Praktis Bahasa Inggris Indonesia, (Surabaya : FajarMulia, 1999), hlm. 144.
[2]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Konsep atau Strategi, (Bandung : Mandar Maju, 1991), hlm. 1.
[3]Sardiman AM., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 131.
[4]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung  : Remaja Rosdakarya,  1994), hlm.,107
[5]HM. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan, (Jakarta  : Bumi Aksara, 1991), hlm. 105.
[6]Tim Penulis, Undang-undang Guru dan Dosen, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008, hlm. 95.
[7]HM. Arifin, Op Cit., hlm. 105-106.
[8]Sardinian AM., Op. Cit., hlm. 131-132.
[9]A. Samana, Profesionalisme Keguruan, (Yogyakarta  : Kanisius, 1984), hlm. 28.

2 komentar:

  1. semoga semakin banyak guru profesional setelah setelah negara banyak mengeluarkan dana untuk kepentingan sertifikasi guru.

    BalasHapus
  2. betul mas itulah salah satu maksud tujuan sertifikasi

    BalasHapus