Profesionalisme


Profesionalisme


1.       Pengertian Profesionalisme
         Sebelum membahas pengertian  profesionalisme, terlebih dahulu akan dikemukakan pengertian profesi yang menjadi kata dasar profesionalisme, sehingga kita akan lebih mudah untuk memberikan definisi kata profesionalisme.
         Profesi dalam bahasa Inggris adalah “profession” yang mempunyai arti “jabatan atau pekerjaan”.[1] Sedangkan menurut Dr. Sikun yang dikutip oleh Oemar Hamalik, profesi adalah “suatu pernyataan bahwa seorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut”.[2]
         Adapun Sardiman AM mendefinisikan profesi secara umum yaitu “sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut didalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat”.[3]
         Dengan berlandaskan kepada definisi-definisi ai atas, maka dapat  disimpulkan bahwa kata profesi mempunyai pengertian suatu jabatan atau pekerjaan yang dilandasi dengan ilmu pengetahuan yang menunjang profesi yang ditekuninya (dijalaninya) sebagai mata pencaharian dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya kata professional mempunyai arti :
1.      Hubungan dengan profesi
2.      Membutuhkan keahlian dalam melaksanakannya
3.      Yang mewajibkan adanya suatu pembayaran dalam suatu pekerjaan.[4]
         Selanjutnya kata professional menurut Mohammad Uzer Utsman adalah kata professional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim dan sebagainya.[5]
         Sementara DR. Abi Kusno mendefinisikan professional sebagai “suatu kode tingkah laku atau pengaturan pengetahuan secara cermat dalam kaitannya dengan keahlian yang mencakup dasar dari aktivitas suatu pekerjaan”.[6]
         Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kata professional mengandung pengertian dalam melakukan aktivitas profesinya dilandasi dengan ilmu pengetahuan dan keahlian sesuai dengan spesialisasinya sehingga menghasilkan hasil kerja yang optimal dan memuaskan.
         Berdasarkan uraian di atas, profesionalisme berasal dari kata profesi, sedangkan profesi sendiri mempunyai pengertian suatu pekerjaan yang memerlukan suatu keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka pengertian profesionalisme menurut HM Arifin adalah “suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus”.[7]        
         Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, profesionalisme adalah “paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang professional”.[8]
         Berdasar beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme guru adalah suatu sikap perbuatan yang dimiliki oleh guru dalam menunjang pekerjaannya yang disadari oleh pemahaman yang mengajarkan bahwa dalam menjalankan suatu profesi haruslah dilandasi dengan kemampuan professional yang meliputi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mendukung profesi yang ditekuninya.
2.       Ciri-ciri Jabatan Profesionalisme
         Setelah kita memahami pengertian profesi, professional dan profesionalisme, maka kita tahu bahwa sesuatu disebut professional apabila aktivitas tersebut sarat dengan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tertentu, dan tidak semua pekerjaan menunjuk pada sebuah profesi. Adapun ciri-ciri dan syarat dari suatu profesi adalah seperti apa yang dikemukakan oleh Houston sebagaimana dikutip oleh HM. Arifin yaitu :
1.      Profesi harus dapat memenuhi kebutuhan berdasarkan atas prinsip-prinsip ilmiah yang dapat diterima oleh masyarakat dan prinsip-prinsip itu telah benar-benar teruji dan benar.
2.      Harus diperoleh melalui cultural dan professional yang cukup memadai.
3.      Menguasai seperangkat ilmu pengetahuan yang sistematik dan kekhususan.
4.      Harus dapat membuktikan skill yang diperlukan masyarakat dimana kebanyakan orang tidak memiliki skill tersebut yaitu skill yang sebagian merupakan pembawaan dan sebagian merupakan hasil belajar.
5.      Memenuhi syarat-syarat penilaian terhadap penampilan dalam pelaksanaan tugas dilihat daris egi waktu dan cara kerja.
6.      Harus dapat mengembangkan teknik-teknik ilmiah dari hasil pengalaman yang teruji.
7.      Merupakan tipe pekerjaan yang memberikan keuntungan yang hasil-hasilnya tidak dibakukan berdasarkan penampilan dan elemen waktu.
8.      Merupakan kesadaran kelompok yang dipolakan untuk memperluas pengetahuan yang ilmiah menurut bahasa teknisnya.
9.      Harus mempunyai kemampuan sendiri untuk tetap berada dalam profesi selama hidupnya dan tidak menjadikan profesinya sebagai batu loncatan ke profesi lainnya.
10.  Harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa anggota-anggota profesionalnya menjunjung tinggi dan menerima kode etik profesionalnya”.[9]
         Sedangkan menurut Wolment dan Mills sebagaimana dikutip oleh Sardiman AM, mengemukakan bahwa pekerjaan itu baru dikatakan sebagai suatu profesi manakala memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya :
a.       Mempunyai pengetahuan yang luas.
b.       Memiliki keahlian khusus yang mendalam.
2.      Merupakan karir yang dibina dalam suatu organisatoris, maksudnya :
a.       Adanya keterkaitan dalam suatu organisasi professional.
b.       Memiliki otonomi jabatan
c.       Merupakan karya bakti seumur hidup
3.      Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status professional, maksudnya :
a.       Memperoleh dukungan masyarakat
b.       Mendapat pengesahan dan perlindungan hukum
c.       Memiliki persyaratan kerja yang sehat
d.      Memiliki jaminan hidup yang layak”.[10]
         Jika dicermati dari beberapa criteria profesi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh di atas, dapat disimpulkan bahwa kriteria profesi meliputi :
1.      Keilmuan yang mendasari profesi yang ditekuni yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
2.      Keahlian (skill) yang meliputi keterampilan dalam mengaplikasikan teori keilmuan yang menjadi dasar sebuah profesi.
3.      Adanya kode etik profesi yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan tugasnya.
4.      Pengakuan masyarakat terhadap hasil profesi yang menguntungkan  obyek profesi.
5.      Adanya organisasi yang dijadikan ajang pengembangan dan pelaksanaan pelayanan profesinya secara maksimal.
6.      Kepribadian yang mencakup bagaimana perilaku dan sifat pelaksana profesi harus menunjang keberhasilan profesi yang diembannya.
3.       Guru Sebagai Jabatan Profesionalisme
         Pekerjaan guru adalah termasuk jabatan profesi, hal ini dapat dilihat dari kesesuaian antara ciri-ciri atau criteria jabatan profesi dengan kriteria pekerjaan guru, hal ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Keilmuan
        Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar, seorang guru harus mempunyai bekal kelimuan sesuai dengan spesialisasinya, contoh guru agama, fisika, matematika, kimia dan lain-lain. Selain keilmuan dan spesialisasinya seorang gurupun harus mempunyai pengetahuan tentang mendidik dan mengajar yang mencakup pemberian tauladan, penggunaan metode, pengetahuan psikologi dan lain-lain.
2.      Sikll dan keahlian
Dalam melaksanakan tugasnya guru dituntut untuk benar-benar terampil dan cermat dalam hal ini seorang guru harus mampu melatih dan menentukan metode yang sesuai dan cocok dengan program pendidikan dan pengajarannya.
3.      Kepribadian
        Seorang guru harus mempunyai kepribadian sebagai seorang pendidik yang sabar, berwawasan luas, jujur, adil, bijaksana dan lain-lain. Yang bagaimana juga guru merupakan figure bagi yang dididik sehingga kepribadian seorang guru dijadikan tolak ukur penilaian baik dan buruknya seseorang dalam menjalankan profesinya.
4.      Kode etik
        Dalam hal ini guru dalam menjalankan tugasnya, telah mempunyai kode etik guru Indonesia yang memiliki 9 kode etik guru Indonesia.
5.      Pengakuan masyarakat
Pekerjaan guru bagaimanapun juga telah diakui oleh masyarakat luas sebagai jabatan profesi yang hasil kerjanya menguntungkan dan membantu masyarakat dan negara pada umumnya, maka secara fakta maupun secara hukum bahwa profesi guru mendapat pangakuan dari masyarakat.
6.      Organisasi
        Secara jelas bahwa profesi guru mendapat perlindungan hukum dari pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang dijadikan dan menjadikan lembaga yang menangani profesi guru tersebut.[11]
         Berdasarkan uraian di atas, maka nyatalah bahwa guru merupakan bagian dari sebuah pekerjaan yang disbeut profesi dan dalam pelaksanaan profesinya sebagai seorang guru dituntut professional didalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
         Mengingat tugas dan tanggung jawab guru sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing tidak dapat dipandang ringan karena menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak didik secara maksimal meliputi kognitif, afektif dan psikomotorik anak didik, untuk itu tenaga pendidik yang benar-benar professional sangat urgen akan keberadaannya.



[1]William Keheli dan Michael Andreas, Kamus Lengkap Praktis Bahasa Inggris Indonesia, Fajar Mulia, Surabaya, 1999, hlm. 144.
[2]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Konsep atau Strategi, Mandar Maju, Bandung, 1991, hlm, 1.
[3]Sardiman AM., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994, hlm. 131.
[4]Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 1992, hlm, 85.
[5]Mochammad Uzer Utsman, Menjadi Guru Profesional, Remaha Rosdakarya, Bandung, 1995, hlm. 8.
[6]Abi Kusno, Upaya Peningkatan Kompetesni profesionalisme Guru Agama Islam dalam Era Globalisai, Majalah Fakta, Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Intan, Lampung, Edisi 12, 1997, hlm. 11.
[7]HM. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta, 1991, hlm. 105.
[8]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1994, hlm, 107.
[9]HM. Arifin, Op. Cit., hlm. 105-106.
[10]Sardiman AM., Op. Cit., hlm. 131-132.
[11]A. Samana, Profesionalisme Keguruan, Kanisius, Yogyakarta, 1984, hlm. 28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar