LANDASAN YURIDIS ANAK USIA DINI
Landasan Yuridis
1. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal
28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
2.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal
9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3.
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1,
Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak
usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal,
dan/atau informal, (3) Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat, (4) Pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang
sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan
keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6)
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar