STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Penilaian
Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan
sebagai proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik
mencakup: penilaian
otentik, penilaian diri,
penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan
harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian
otentik merupakan penilaian
yang dilakukan secara komprehensif untuk
menilai mulai dari
masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif
untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang
telah ditetapkan.
3. Penilaian
berbasis portofolio
merupakan penilaian yang
dilaksanakan untuk menilai keseluruhan
entitas proses belajar
peserta didik termasuk penugasan
perseorangan dan/atau kelompok
di dalam dan/atau di
luar kelas khususnya
pada sikap/perilaku dan
keterampilan.
4. Ulangan
merupakan proses yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
5. Ulangan
harian merupakan kegiatan
yang dilakukan secara
periodik untuk menilai kompetensi
peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan
tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan
akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
8. Ujian
Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK
merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan
oleh satuan pendidikan
untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan Kompetensi
Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi
yang selanjutnya disebut
UMTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan Kompetensi
Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut
UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka
menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah
merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN,
dilakukan oleh satuan pendidikan.
Sumber :
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66
TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
Postingannya bagus sangat membantu bagi bapak ibu guru dalam memberikan penilaian hasil belajar siswa.
BalasHapus