pengertian profesi guru



PENGERTIAN PROFESI GURU

Guru bertugas dan bertanggung jawab sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, menfasilitasi , mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik sehingga menj adi manusia berkualitas yang mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum, pada jalur pendidikan formal j enj ang pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini formal (UUGuru Ps.1/RPP Tendik Ps.4). Kecakapan dalam melaksanakan tugas sangat diperlukan supaya tujuan pendidikan yang sangat berat itu dapat dicapai semaksimal mungkin. Hal ini berarti bahwa guru harus benar-benar professional dalam melaksanakan tugasnya. Guna menj awab makna profesi khusunya dalam bidang pendidikan, Peter Salim dalam (1982:1192) menegaskan bahwa profesi merupakan suatu bidang pekerjaan yang
berdasarkan pada pendidikan keahlian tertentu, misalnya profesi di bidang komputer, profesi mengaj ar, dan lain sebagainya. Pernyataan tersebut mempertegas  bahwa profesi menuntut suatu keahlian yang didasrkan pada latar belakang pendidikan tertentu.(Muh.Nurdin, 2004:119) Pendapat lain dikemukakan oleh Sikun Pribadi ( 1991:1) mengatakan bahwa profesi pada hakekatnya merupakan suatu pernyataan bahwa seseorang akan mengabdikan di rinya kepada suatu j abatan atau pekerjaan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa profesi itu pada hakekatnya muncul karena kesediaan pribadi seseorang secara terang-terangan untuk mengabdikan dirinya pada j abatan pekerjaan yang ditekuninya. (M uh.Nurdin, 2004:120) Kenneth Lynn (1965:67) memberikan definisi tentang profesi: “A profession delivers esoteric service based on esoteric knowledge systematically formulated and applied to the needs of client”. Makna definisi tersebut adalah bahwa suatu profesi yang menyaj ikan j asa dengan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara sistematik yang diformulasikan dan diterapkan untuk memenuhi kebutuhan kliennya. (Muh.Nurdin, 2004:121) Tabrany Rusyan (1992:4) mengutip pendapat McCully mengatakan bahwa dalam suatu pekerjaan yang bersifat professional dipergunakan prosedur serta teknik yang bertumpu pada landasan intelektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan secara langsung dapat dipergunakan bagi kemaslahatan orang lain. Pernyataan ini juga dapat memberikan gambaran bahwa suatu pekerja profesional pada hakekatnya adalah seseorang yang melakukan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan profesional serta palsafah hidup yang mantap. Seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap sebagai tenaga kependidikan. Sudarwan Danim (1995:60) mengemukakan bahwa profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan persiapan spesialisasi akademik dalam waktu yang relatif lama di perguruan tinggi, baik dalam bidang sosial, eksakta, maupun seni, dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelelektual dari pada fisik manual, yang dalam mekanisme kerjanya dibawah naungan kode etik.
Seluruh pendapat diatas dapat disarikan bahwa pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi hakekat pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya. Tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat bergantung kepada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh.


Sumber : MATERI PENINGKATAN KUALITAS GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (GPAI) TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD) 
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH (DITPAIS) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 2011