PENGERTIAN DAN KOMPONEN SILABUS
Silabus dapat didefinisikan sebagai ”garis-garis besar, ringkasan, ikhtisar, pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1087: 98). Dalam hal ini silabus merupakan rancangan pembelajaran yang berisi rencana bahan ajar mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan dan kelas tertentu, sebagai hasil dari seleksi, pengelompokan, pengurutan, dan penyajian materi kurikulum dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ciri daerah setempat.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mendefinisikan silabus sebagai ”rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan Kompetensi Dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian”. (BSNP: 2006)
Dalam hal ini silabus dapat dikatakan sebagai salah satu produk pengembangan kurikulum dalam menjabarkan lebih lanjut terhadap SK dan KD menjadi garis-garis besar program pembelajaran, atau ringkasan materi pokok setiap tema/mata pelajaran. Sebagai rancangan program pembelajaran, isi yang terkandung dalam silabus adalah rencana bahan ajar untuk mata pelajaran tertentu, pada jenjang pendidikan dan kelas tertentu, sebagai hasil dari pengelompokan, penguraian, dan penyajian materi yang selaras dengan SK dan KD.
Adapun komponen silabus secara umum mencakup unsur-unsur yang menjawab tiga masalah pembelajaran; yaitu:
(1) kompetensi yang akan dikembangkan pada peserta didik,
(2) cara mengembangkan kompetensi tersebut kepada peserta didik, dan
(3) cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai atau dikuasai oleh peserta didik (Abdul Majid, 2009, E. Mulyasa, 2008).
Komponen ini dapat dikembangkan sesuai kebutuhan untuk mencapai tujuan/KD pembelajaran. Dalam pedoman KTSP BSNP (2006) tentang pengembangan silabus dikemukakan delapan komponen silabus; yaitu (1) SK, (2) KD, (3) materi pokok, (4) kegiatan pembelajaran, (5) indikator, (6) penilaian, (7) alokasi waktu, dan (8) sumber/bahan/alat. Kedelapan komponen ini dijadikan acuan penyusunan silabus dalam pelatihan ini.
Dari segi unit waktu, silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk suatu mata pelajaran, selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun untuk mata pelajaran PAI pada masing-masing tingkat satuan pendidikan. Implementasi silabus dalam pembelajaran setiap semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran PAI, dengan alokasi waktu yang tersedia sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK digunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi, karena pembelajaran di sekolah kejuruan ini menggunakan durasi waktu; dan durasi waktu untuk mata pelajaran PAI sebanyak 192 jam pelajaran dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai mata pelajaran beserta alokasi waktunya untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi (SI). Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gansal dan genap dalam satu tahun pelajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan untuk PAI dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping pemanfaatannya untuk mata pelajaran lain.
Sumber : MATERI PENINGKATAN KUALITAS GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (GPAI) TINGKAT SEKOLAH DASAR (SD)
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH (DITPAIS) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 2011